Polemik terkait percepatan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana kembali menjadi sorotan setelah DPR menunjukkan sikap ingin segera merampungkan regulasi tersebut. Meski sejumlah pihak menilai langkah ini terlalu tergesa-gesa, kalangan legislatif beranggapan percepatan penting dilakukan untuk menjawab kebutuhan hukum yang terus berkembang. Situasi ini kemudian memunculkan perdebatan baru mengenai alasan sebenarnya DPR mendorong pembahasan RUU tersebut dalam waktu yang relatif singkat.
Dorongan Harmonisasi Regulasi yang Sudah Tertinggal
Salah satu alasan utama yang disampaikan DPR adalah kebutuhan untuk melakukan harmonisasi terhadap sistem pemidanaan nasional. Banyak aturan lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial, teknologi, dan pola kejahatan modern. RUU Penyesuaian Pidana disebut sebagai upaya menyelaraskan aturan agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang jelas dalam menentukan penjatuhan sanksi.
DPR juga menilai sejumlah undang-undang sektoral memuat ancaman pidana yang tidak konsisten. Ketidaksinkronan tersebut membuat penegakan hukum berjalan tidak efektif dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dengan percepatan pembahasan, DPR berharap kerangka hukum baru dapat segera diterapkan untuk mengurangi kekacauan normatif yang selama ini terjadi.
Kekhawatiran Terhadap Lonjakan Kejahatan Modern
Faktor lain yang sering diangkat adalah peningkatan jenis kejahatan baru, terutama di ranah digital. DPR beralasan bahwa regulasi pidana yang ada belum cukup mampu menjawab kebutuhan penanganan kejahatan siber, penipuan digital, hingga eksploitasi data pribadi. Ketiadaan aturan yang jelas dinilai membuat pelaku kejahatan memanfaatkan celah yang ada.
Melalui RUU Penyesuaian Pidana, DPR ingin mempertegas batasan, jenis pelanggaran, serta standar pemidanaan bagi kejahatan-kejahatan baru tersebut. Menurut beberapa anggota legislatif, percepatan justru diperlukan agar negara tidak tertinggal dari perkembangan pola kriminalitas yang berubah sangat cepat.
Kepentingan Politik dan Tekanan Publik
Tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika politik juga memengaruhi percepatan RUU ini. DPR menghadapi tekanan publik untuk segera memperbaiki sejumlah aturan hukum yang dianggap tidak proporsional, termasuk ancaman pidana yang terlalu berat atau tidak relevan. Di sisi lain, ada pula dugaan bahwa beberapa fraksi ingin menuntaskan agenda legislasi tertentu sebelum memasuki masa politik yang lebih krusial.
Meskipun DPR menegaskan bahwa percepatan tidak berkaitan dengan kepentingan politik pribadi atau kelompok, spekulasi tetap muncul. Sejumlah pengamat mencatat bahwa setiap percepatan pembahasan undang-undang hampir selalu dibarengi dengan kepentingan strategis tertentu, baik untuk menjaga citra, memperkuat posisi politik, maupun mengamankan dukungan di internal maupun eksternal parlemen.
Upaya Efisiensi Proses Legislasi
Alasan lain yang dikemukakan DPR adalah efisiensi dalam proses legislasi. RUU Penyesuaian Pidana dianggap sebagai regulasi induk yang dapat menyederhanakan mekanisme revisi atau penyesuaian aturan turunan di masa depan. Dengan memiliki payung hukum yang lebih jelas dan komprehensif, DPR yakin pemerintah dan aparat penegak hukum tidak perlu melakukan revisi parsial berulang kali.
Efisiensi ini dinilai penting mengingat tumpukan pekerjaan legislasi yang cukup besar menjelang akhir masa jabatan. Percepatan juga dilakukan agar RUU ini tidak tertunda atau bahkan gagal disahkan, seperti beberapa rancangan undang-undang lain pada periode sebelumnya.
Tantangan dan Kritik dari Kalangan Akademisi
Meski alasan percepatan telah dijelaskan, berbagai pihak tetap mengingatkan bahwa penyusunan aturan pidana membutuhkan kajian mendalam. Akademisi dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa pembahasan terlalu cepat dapat mengakibatkan rumusan norma kurang matang. Risiko multitafsir, tumpang tindih kewenangan, hingga kriminalisasi berlebihan menjadi perhatian utama mereka.
Beberapa ahli hukum pidana juga memperingatkan bahwa penyesuaian pidana seharusnya tidak hanya berfokus pada pengetatan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, edukasi, serta rehabilitasi. Jika pembahasan dilakukan terlalu cepat tanpa melibatkan kajian luas, tujuan pembaruan hukum berpotensi melenceng dari prinsip dasar pemidanaan modern.
Penutup: Perlu Percepatan, Namun Tetap Kehati-hatian
DPR memang memiliki sejumlah alasan kuat untuk mempercepat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, mulai dari kebutuhan harmonisasi hukum hingga respons terhadap kejahatan baru. Namun, percepatan tetap harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas agar proses legislasi tidak kehilangan esensinya. Keseimbangan antara kebutuhan mendesak dan ketelitian dalam penyusunan regulasi menjadi kunci agar RUU ini benar-benar memberikan manfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.




